1. Mengayomi Pengurus Manajemen PT. Bank Sampah Digital Amanah Kecamatan Brang Ene sesuai dengan visi dan misi organisasi/lembaga/badan usaha/perusahaan.
2. Mengangkat dan menghentikan anggota pengurus manajemen PT. Bank Sampah Digital Amanah Kecamatan Brang Ene.
3. Memberikan masukan, saran, serta ide dalam pelaksanaan PT. Bank Sampah Digital Amanah Kecamatan Brang Ene