Tugas dan Tanggung Jawab Sekertaris :
1. Melaksanakan pencatatan sampah terpilah yang disetorkan oleh masing-masing nasabah.
2. Mengkonversi berat sampah terpilah dari masing-masing anggota atau nasabah ke dalam rupiah.
3. Membuat jadwal penyetoran sampah terpilah.
4. Menghubungi Pelapak/Pengepul/Pemulung yang akan membeli sampah anorganik terpilah yang terkumpul.
5. Mengarsipkan semua dokumen, termasuk SK, surat masuk, surat keluar, dan berbagai dokumen penting lainnya yang berhubungan dengan kegiatan PT. Bank Sampah Digital Amanah Kecamatan Brang Ene.